close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Jumat, 19 Mei 2023 10:45

Kejagung akan periksa lagi Dirjen Anggaran Kemenkeu soal korupsi BTS di Kominfo

Pendalaman masih belum berhenti untuk mendapatkan motif pencairan anggaran 100% dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memeriksa kembali pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS BAKTI Kominfo 2020-2022. Kemenkeu adalah pihak yang mencairkan dana pembangunan tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman masih belum berhenti untuk mendapatkan motif pencairan anggaran 100% tersebut. Salah satunya yang menjadi fokus pemeriksaan adalah Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

"Ya untuk mendalami, pasti kita juga akan menelusurilah, kita dalami, ya kita periksa pihak yang mencairkan," katanya kepada wartawan, Kamis (19/5).

Febrie menyebut, penyidik akan membongkar modus yang dilakukan dalam proses pencairan tersebut. Bila ditemukan indikasi adanya pengaturan oleh pihak tertentu, maka akan diberi penindakan.

"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," ujarnya.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata terkait fakta pencairan 100% anggaran untuk proyek tower BTS ini. Isa pun diperiksa hingga dua kali, persisnya pada Selasa (31/1) dan Senin (6/2).

"Pemeriksaan Dirjen Anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100%," ujar Febrie pada Rabu (1/2).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo menambahkan, pihaknya tengah mencari pihak yang meminta pencairan penuh proyek itu. Beberapa dokumen akan ditelusuri lebih lanjut karena kasus ini menyenggol dua kementerian, yakni Kominfo dan Kemenkeu.

Dari kedua institusi tersebut, Kejagung bakal mencari benang merahnya terhadap proses penanggaran pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Apalagi, Kominfo dan Kemenkeu tidak juga menerangkan alasan pencairan dana secara penuh.

Pascapencairan, penyidik juga tengah berupaya mengulik pengembalian dana tersebut ke negara. Pangkalnya, uang dikembalikan ke kas negara lantaran perpanjangan proyek tidak selesai.

"Itu yang kami dalami," kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (31/1).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan